Tiket Final Piala Aff

Advertisement
Tiket Final Piala Aff - Seperti kita tahu, Indonesia adalah peserta final piala AFF 2010 yang akan bertanding melawan Malaysia. Pemberian ratusan tiket pertandingan final Piala AFF 2010 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada jajaran pejabat negara dikhawatirkan sebagai salah satu bentuk gratifikasi. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat negara yang menerima tiket tersebut melapor dulu kepada lembaga antikorupsi tersebut.

’’Kami mengimbau agar segera melaporkan berapa pun yang diterima. Tentunya bukan masalah siapa yang mengoordinasi. Tapi, yang menerima itu termasuk penyelenggara negara atau bukan,’’ ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin di gedung KPK kemarin (21/12).

Dia menegaskan, jika selama ini para menteri sebagai penyelenggara negara maupun pejabat eselon satu menerima tiket gratis untuk nonton dari Ketua PSSI Nurdin Halid, mereka seharusnya melapor. Tujuannya, mendorong tingkat ketaatan para pejabat terhadap undang-undang. ’’Itu bukan perintah KPK, tapi undang-undang,’’ tegasnya.

Menurut dia, tak ada pengecualian dalam semua bentuk penerimaan. Sebab, segala jenis pemberian kepada pegawai negeri dan pejabat negara bisa dikenai pasal gratifikasi. ’’Tidak ada limitasi kecilnya, apalagi dalam bentuk tiket, apalagi itu mahal,’’ imbuhnya.

Ketentuan gratifikasi itu disebutkan dalam pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain. Baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pengecualian UU tersebut dicantumkan dalam pasal 12C ayat (1). Yakni, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK dalam waktu 30 hari.

Sebagaimana diberitakan, pada laga kedua semifinal Piala AFF 2010 yang mempertemukan Indonesia dengan Filipina, Ketua Panitia Lokal (LOC) Joko Driyono menyebutkan bahwa presiden memesan 225 tiket VVIP seharga Rp 500 ribu. Pada laga pertama semifinal, 400 tiket dipesan pihak yang sama.

Menurut Ketua PSSI Nurdin Halid, pemberian ratusan tiket kepada pejabat negara tersebut merupakan hal yang wajar. Alasannya, beberapa negara menerapkannya.

Dikonfirmasi terpisah, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menegaskan, tiket final Piala AFF 2010 yang diberikan kepada pejabat negara tidak termasuk kategori gratifikasi. ’’Jangan dibilang seperti itu dong,’’ katanya di Istana Negara kemarin.

Dia menjelaskan, di negara-negara lain, kedatangan presiden dalam acara atau peristiwa besar, termasuk menonton pertandingan sepak bola, merupakan suatu kehormatan. ’’Konteksnya, presiden kan diundang nonton acara tersebut. Bukan hanya sepak bola, tapi juga olahraga lain,’’ ungkapnya. Sumber : metronews.fajar.co.id
Advertisement