Ragam Produk Perbankan

Advertisement
Setiap kali nasabah baru ingin menyimpankan uang di lembaga keuangan seperti bank, mereka akan memilih bank yang memiliki standar layanan perbankan yang baik, produk bank yang sesuai, dan dan tentunya reputasi bank yang bagus. Ketiga poin tersebut akan menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan oleh nasabah sebelum menjadi nasabah setia dari bank tersebut. Untuk mengetahui produk perbankan lebih jauh, berikut adalah beberapa contoh produk bank yang pada umumnya dimiliki oleh hampir seluruh perbankan di Indonesia.
Ragam Produk Perbankan
Produk bank meliputi beberapa poin seperti: pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran uang, dan bentuk jasa produk perbankan lainnya. Untuk jasa pemberian kredit sebagai salah satu produk bank yang ditawarkan kepada para nasabah, bank memiliki beberapa fitur jasa pemberian kredit seperti pemberian kredit dengan ragam bentuk jaminan/ tanggungan. Sedangkan untuk pemberian jasa dalam peredaran dan pembayaran uang meliputi: siklus pembayaran dalam negeri seperti inkaso dan transfer, siklus pembayaran luar negeri seperti pembukaan Letter of Credit (surat jaminan bank untuk sebuah transaksi ekspor-impor), dan lain sebagainya. Adapun jenis produk bank lainnya antara lain: pembayaran listrik, gaji, telepon, dan pajak, adanya kartu kredit untuk nasabah (credit card), jual beli uang kertas, jual beli cek perjalanan, transaksi valuta asing, dan menyiapkan safe deposit box.

Produk bank yang terakhir adalah berbagai macam bentuk simpanan di bank. Bentuk simpanan di bank terbagi menjadi beberapa jenis. Jenis simpanan yang pertama adalah simpanan giro. Simpanan giro adalah simpanan yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran oleh para nasabah. Ketika nasabah sedang membutuhkan transfer untuk pembayaran rekening listrik, misalnya, mereka bisa menggunakan saldo simpanan giro yang mereka miliki. Denga n adanya simpanan giro di bank, nasabah akan mendapatkan kemudahan transaksi seperti pembayaran tagihan listrik via bank. Ketika transaksi telah berhasil maka saldo simpanan giro nasabah tersebut akan berkurang secara otomatis. Kemudian jenis simpanan bank yang kedua adalah deposito berjangka dimana para nasabah hanya bisa melakukan penarikan dalam jangka waktu tertentu saja. Jenis simpanan bank berikutnya adalah sertifikat deposio dimana nasabah akan menerima deposito berjangka yang akan disertai dengan adanya pemberian bukti penyimpanan yang bisa dijual belikan. Dan jenis simpanan yang terakhir adalah tabungan. Nasabah hanya bisa melakukan penarikan tabungan menurut syarat-syarat yang sudah disepakati oleh kedua pihak: nasabah dan bank.
Advertisement